Kata "metrologi" berasal dari gabungan antara metro dan logi. Di
mana metro berasal dari bahasa Yunani Metron yang berarti ukuran, dan akhiran
logi dari bahasa Perancis –logie atau Latin –logia, yang menunjukkan subjek dari
suatu penelitian ilmiah, atau ilmu tentang sesuatu. Jadi bisa disimpulkan bahwa
metrologi berarti suatu penelitian ilmiah tentang ukuran, atau ilmu yang
membahas tentang ukuran.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi III, metrologi adalah ilmu tentang ukuran,
timbangan, dan takaran.
Pentingnya Metrologi
Salah satu faktor penting untuk kemajuan suatu negara
adalah pertumbuhan ekonominya. Perdagangan internasional amat
diperlukan dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Namun terdapat penghambat
yang besar untuk peningkatan perdagangan antar negara, salah satunya
adalah Technical Barrier to Trade (TBT) atau hambatan teknis
perdagangan. Disamping itu persaingan antar negara yang semakin
meningkat dalam era perdagangan bebas sekarang ini menuntut kualitas
yang tinggi bagi produk-produk yang dipasarkan, artinya kualitas yang
dapat diterima oleh pasar yaitu kualitas produk yang memenuhi regulasi
dan standar internasional. Kualitas suatu produk dinyatakan dalam
sertifikat pengujian produk tersebut. Disini diperlukan data yang valid
yang berarti hasil uji di negara pengekspor komparabel (tidak berbeda)
dengan di negara pengimpor. Tanpa pengujian yang valid tidak ada jaminan
bahwa kualitas produk memenuhi regulasi/standar internasional dan hal
ini dapat menghambat ekspor.
Lemahnya infrastruktur metrologi yang diakui
internasional merupakan akar penyebab hambatan teknis seperti diuraikan
diatas, yang juga berarti menghambat perkembangan ekonomi negara. Dalam
hal ini negara-negara berkembang merupakan kelompok yang paling
dirugikan oleh adanya TBT, termasuk diantaranya Indonesia. Dilain pihak,
membanjirnya produk manufacturing impor saat ini sudah mengancam
kelangsungan hidup sebagian industri dalam negeri. Hal ini terjadi
karena SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk terkait belum
tersedia, yang artinya infrastruktur laboratorium pengujian untuk produk
tersebut juga belum ada. SNI diperlukan untuk menangkal/membatasi
masuknya produk-produk non standar berkualitas rendah yang merugikan
konsumen, merusak pasaran dan mematikan industri lokal.
Lembaga Metrologi Nasional, NMI yang kompeten sangat dibutuhkan sebagai
landasan terbentuknya infrastruktur metrologi nasional yang kuat dan
kokoh. Dengan adanya infrastruktur metrologi yang kuat dan kokoh, maka
masalah-masalah nasional yang bermuara dari tidak akuratnya data hasil
pengujian dapat diatasi. Selain itu, segala hambatan perdagangan (TBT)
dapat ditanggulangi sehingga akan meningkatkan perekonomian nasional.
Metrologi di Indonesia
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.
Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit KIM–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit KIM–LIPI tidak memiliki standar acuan atau Certified Reference Material (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya.
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.
Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit KIM–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit KIM–LIPI tidak memiliki standar acuan atau Certified Reference Material (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar