Powered By Blogger

Senin, 21 April 2014

Metrologi Industri

Tujuan Mempelajari Metrologi Industri

Mengapa metrologi industri harus dipelajari, khususnya bagi mereka yang bergerak di bidang industri? Mempelajari sesuatu tentu saja ada tujuan yang ingin dicapai. Demikian juga dengan belajar metrologi industri. Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan mempelajari industri idealnya adalah menguasai seluk-beluk pengukuran sehingga bila diaplikasikan di bidang perindustrian akan diperoleh hasil/produk yang presisi dengan biaya yang semurah mungkin. Memang untuk memperoleh hasil yang ideal tidak mungkin seratus persen dicapai. Akan tetapi, dengan dikuasainya seluk beluk pengukuran maka paling tidak sistem kerja industri yang efektif dan efisien bisa dipenuhi. Secara rinci dapat juga dikemukakan disini bahwa tujuan mempelajari metrologi industri adalah:
  1. Dapat mengelola laboratorium pengukuran baik yang ada di industri maupun di bengkel kerja pada pendidikan ketrampilan teknik
  2. Dapat menggunakan dan membaca skala alat-alat ukur dengan tepat dan benar
  3. Dapat menentukan dan memilih alat-alat ukur yang tepat sesuai dengan bentuk dari obyek yang akan diukur
  4. Dapat mengkalibrasi dan memelihara alat-alat ukur sehingga alat-alat ukur tetap terjamin ketepatannya bila digunakan untuk pengukuran
  5. Memiliki pengetahuan tentang sumber-sumber penyimpangan pengukuran dan dapat menentukan bagaimana caranya mengurangi seminimal mungkin penyimpangan tersebut
  6. Dapat merendahkan biaya inspeksi semurah mungkin dengan penggunaan fasilitas yang ada secara efektif dan efisien
  7. Dengan menguasai pengetahuan tentang kontrol kualitas, maka dapat membantu peningkatan produktivitas hasil kerja, baik hasil kerja di bidang pendidikan ketrampilan teknik maupun di bidang peridustrian.
  8.  
Pengertian Metrologi

Metrologi (ilmu pengukuran) adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama dengan tingkat kerumitan dan akurasi yang berbeda-beda:
  1. Metrologi Ilmiah : berhubungan dengan pengaturan dan pengembangan standar-standar pengukuran dan pemeliharaannya. 
  2. Metrologi Industri : bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengukuran dan alat-alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai, baik dalam proses persiapan, produksi, maupun pengujiannya. 
  3. Metrologi Legal : berkaitan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan.

Kamis, 10 April 2014

Pengantar Metrologi Industri

Kata "metrologi" berasal dari gabungan antara metro dan logi. Di mana metro berasal dari bahasa Yunani Metron yang berarti ukuran, dan akhiran logi dari bahasa Perancis –logie atau Latin –logia, yang menunjukkan subjek dari suatu penelitian ilmiah, atau ilmu tentang sesuatu. Jadi bisa disimpulkan bahwa metrologi berarti suatu penelitian ilmiah tentang ukuran, atau ilmu yang membahas tentang ukuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III, metrologi adalah ilmu tentang ukuran, timbangan, dan takaran.


Pentingnya Metrologi

Salah satu faktor penting untuk kemajuan suatu negara adalah pertumbuhan ekonominya. Perdagangan internasional amat diperlukan dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Namun terdapat penghambat yang besar untuk peningkatan perdagangan antar negara, salah satunya adalah Technical Barrier to Trade (TBT) atau hambatan teknis perdagangan. Disamping itu persaingan antar negara yang semakin meningkat dalam era perdagangan bebas sekarang ini menuntut kualitas yang tinggi bagi produk-produk yang dipasarkan, artinya kualitas yang dapat diterima oleh pasar yaitu kualitas produk yang memenuhi regulasi dan standar internasional. Kualitas suatu produk dinyatakan dalam sertifikat pengujian produk tersebut. Disini diperlukan data yang valid yang berarti hasil uji di negara pengekspor komparabel (tidak berbeda) dengan di negara pengimpor. Tanpa pengujian yang valid tidak ada jaminan bahwa kualitas produk memenuhi regulasi/standar internasional dan hal ini dapat menghambat ekspor.
Lemahnya infrastruktur metrologi yang diakui internasional merupakan akar penyebab hambatan teknis seperti diuraikan diatas, yang juga berarti menghambat perkembangan ekonomi negara. Dalam hal ini negara-negara berkembang merupakan kelompok yang paling dirugikan oleh adanya TBT, termasuk diantaranya Indonesia. Dilain pihak, membanjirnya produk manufacturing impor saat ini sudah mengancam kelangsungan hidup sebagian industri dalam negeri. Hal ini terjadi karena SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk terkait belum tersedia, yang artinya infrastruktur laboratorium pengujian untuk produk tersebut juga belum ada. SNI diperlukan untuk menangkal/membatasi masuknya produk-produk non standar berkualitas rendah yang merugikan konsumen, merusak pasaran dan mematikan industri lokal.

Lembaga Metrologi Nasional, NMI yang kompeten sangat dibutuhkan sebagai landasan terbentuknya infrastruktur metrologi nasional yang kuat dan kokoh. Dengan adanya infrastruktur metrologi yang kuat dan kokoh, maka masalah-masalah nasional yang bermuara dari tidak akuratnya data hasil pengujian dapat diatasi. Selain itu, segala hambatan perdagangan (TBT) dapat ditanggulangi sehingga akan meningkatkan perekonomian nasional. 


Metrologi di Indonesia

Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 

Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia. 

Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit KIM–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit KIM–LIPI tidak memiliki standar acuan atau Certified Reference Material (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya.